BANDA ACEH Kencangnya arus informasi membuat Komisi Pemilihan Umum RI menaruh perhatian pada media sosial (medsos). Hal itu disebabkan pada pemilu sebelumnya, calon kepala daerah menggunakan medsos sebagai salah satu sarana kampanye.
Komisioner Bidang Humas, Data Informasi, dan Hubungan Antar Lembaga Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Robby Syah Putra mengatakan, pasangan calon yang menggunakan medsos sebagai sarana kampanye harus mendaftarkan terlebih dahulu akun medsos tim pemenangan kepada KIP satu hari sebelum tahapan kampanye dimulai pada 28 Oktober 2016.
Tim kampanye dapat membuat akun resmi di medsos untuk keperluan kampanye selama masa kampanye, kata Robby pada Bimbingan Teknis Pedoman Pelaksanaan Kampanye Pemilihan 2017 di Hotel Mekkah, seperti dilansir Media Center KIP Aceh, Kamis, 20 Oktober 2016.