SIGLI KIP Pidie memberikan sanksi terhadap pasangan calon bupati-wakil bupati Roni Ahmad-Fadhlullah. Paslon nomor urut 2 itu dinilai menolak mengikuti debat publik. Pasalnya, paslon itu walk out (keluar) dari ruangan debat di Hotel Grend Blang Asan Sigli, Selasa, 10 Januari 2017.
Ketua KIP Pidie Ridwan kepada portalsatu.com, Rabu, 11 Januari 2017, mengatakan, pihaknya telah menggelar rapat bersama dengan Panwaslih Pidie setelah penundaan debat publik akibat aksi protes hingga walk out paslon Roni Ahmad-Fadhlullah dan timnya. Kata dia, KIP menunda debat publik tersebut berdasarkan rekomendasi Panwaslih Pidie.
Menurut Ridwan, pemberian sanksi terhadap paslon jalur independen (perseorangan) tersebut merupakan hasil pembahasan bersama KIP dan Panwaslih Pidie dengan mengacu kepada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 12 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2015 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Selain itu, Keputusan KPU Nomor 123/Kpts/KPU Tahun 2016 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2017.