ANKARA – Komisi konstitusi parlemen Turki meloloskan rancangan undang-undang yang mencari serangkaian amandemen konstitusi, termasuk beralih ke sistem pemerintahan presidensial lama.

RUU itu diajukan oleh 316 anggota parlemen Partai Keadilan dan Partai Pembangunan (AKP) dan melewati komite parlemen hari ini (Jumat, 30/12/2016). 

RUU itu memberikan kekuasaan eksekutif kepada presiden dan wakil presiden serta menghapuskan jabatan perdana menteri. Hal ini juga meningkatkan jumlah anggota parlemen dari 550 menjadi 600 serta menurunkan usia pencalonan parlemen dari semula 25 tahun menjadi 18 tahun. 

AKP dan Partai Gerakan Nasionalis (MHP) sebelumnya telah mencapai kesepakatan tentang perubahan konstitusi. 

Perubahan Undang-undang itu telah menjadi agenda AKP sejak pendirinya, Erdogan menjadi Presiden Turki pada Agustus 2014 lalu.

Setelah pemilihan parlemen, Turki kemudian akan mengatur untuk digelarnya referendum beberapa bulan mendatang.

Perubahan itu perlu mendapatkan dukungan dari setidaknya 330 deputi di perakitan 550 kursi sebelum dimasukkan ke suara dalam referendum.[]Sumber:rmol.co