LHOKSEUMAWE Panitia Pengawas Pemilihan Umum Pilkada Provinsi Aceh memeriksa kasus dugaan pelanggaran yang dilakukan pasangan calon gubernur saat debat kandidat pertama pada 22 Desember 2016 lalu di sebuah stasiun televisi swasta nasional.
Pelanggaran itu terjadi saat pasangan calon mengeluarkan kata-kata yang tidak pantas selama proses debat kandidat terjadi.
Kasus ini juga sudah direkomendasikan oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Aceh ke Panwaslu untuk ditindaklanjuti.
Ketua Panwaslu Aceh, Samsul Bahri, Minggu (15/1/2017) di Lhokseumawe, menyebutkan, Panwaslu telah memanggil tiga calon gubernur yang dinilai melanggar regulasi KPU terkait larangan berkata kasar, menghasut dan lain sebagainya.
Sejauh ini baru dua yang datang, yaitu calon gubernur Zakaria Saman dan Abdullah Puteh. Kita meminta klarifikasi atas pernyataan mereka. Sedangkan calon gubernur Zaini Abdullah belum memenuhi panggilan panwaslih (Panwaslu), kata Samsul.