LHOKSUKON – Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh Utara telah menyurati Komisi Independen Pemilihan (KIP) setempat untuk memberikan sanksi peringatan kepada pasangan calon (paslon) Bupati Aceh Utara nomor urut 4, Fakhrurrazi H. Cut-Mukhtar Daud (FA-TAR). Pasalnya saat debat publik beberapa waktu lalu, FA-TAR menyampaikan visi misi tidak sesuai dengan yang telah disampaikan di DPRK sebelumnya.
“Visi misi yang dibacakan FA-TAR berbeda dengan saat pendaftaran dan yang dibacakan di DPRK. Visi misi merupakan salah satu syarat yang diserahkan Paslon saat mendaftar ke KIP. Kala itu ada masa perbaikan visi misi, tapi FA-TAR tidak mengubah visi misinya,” ujar Ketua Panwaslih Aceh Utara, Zulfikar, via telpon seluler, Kamis, 26 Januari 2017.