SUBULUSSALAM – Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kota Subulussalam mengaku kesulitan mengawasi proses verifikasi faktual salinan KTP dukungan calon gubernur dan wakil gubernur Aceh yang baru saja selesai dilaksanakan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS).
“Kami kesulitan mengawasi karena Panitia Pengawas Lapangan (PPL) sampai hari ini belum dilantik,” kata Ketua Panwaslih Kota Subulussalam, Edi Suhendri, kepada portalsatu.com, Senin, 5 September 2016.
Tidak hanya PPL, bahkan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) juga belum dilantik disebabkan anggaran dari Provinsi Aceh belum ditransfer ke daerah.
“PPL belum bisa direkrut kalau Panwascam belum dilantik. Akibatnya petugas PPL belum ada, sementara proses verifikasi KTP dukungan sudah selesai,” katanya.
Dia mengatakan, Panwaslih Kota Subulussalam sangat serius mengawasi tahapan verifikasi administrasi dan faktual terhadap seluruh dukungan calon gubernur jalur perseorangan yang sudah dilaksanakan petugas PPS di 82 desa.
“Anggota panwaslih hanya lima orang, jadi tidak mungkin kami sanggup mengawasi proses verifikasi di lima kecamatan dan 82 desa,” kata Edi.
Meski demikian, Edi juga tetap menginstruksikan jajarannya untuk melakukan pengawasan melekat dan uji petik terhadap penelitian faktual calon perseorangan.
Edi mengingatkan bahwa anggota KIP kabupaten/kota, anggota PPK, anggota PPS bisa dijerat sanksi pidana jika dengan sengaja memalsukan daftar dukungan calon independen dan tidak melakukan verifikasi. Hal itu telah diatur dalam Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 pasal 185B dan PKPU Nomor 9 Tahun 2015.[](ihn)
Laporan Dirman Bakongan