BANDA ACEH – Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Aceh, Soedarmo meminta petugas Panwaslih provinsi dan kabupaten dan kota se Aceh berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja untuk menertibkan alat peraga kampanye yang dipasang di tempat yang dilarang untuk pemasangan alat peraga.
“Kita sudah susun zonasisisi pemasangan alat peraga. Jika masih ada yang melanggar, tertibkan itu. Copot jika tidak sesuai,” ujar Soedarmo dalam rapat Koordinasi Persiapan dan Kesiapan Dukungan Pilkada Aceh Serentak tahun 2017, di Gedung Serbaguna Kantor Gubernur Aceh, Rabu, 9 November 2016.
Zona yang dilarang untuk pemasangan alat peraga kampanye adalah di tempat ibadah termasuk di halaman, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintahan, lembaga pendidikan (di gedung dan sekolah) termasuk di batang-batang pohon.
Kepada Satpol PP, Soedarmo meminta agar tidak menggunakan berbagai alasan sehingga penurunan alat peraga kampanye tidak dilakukan, jika sudah mendapatkan laporan dari Panwaslih.
“Jangan ada alasan tidak ada biaya operasional untuk melakukan (menertibkan alat peraga) itu,” ujar Soedarmo. Hingga pekan pertama dibuka kran kampanye pemilihan gubernur dan bupati/wali kota se Aceh,