TERKINI
NEWS

Panwaslih Bireuen Minta Warga Laporkan Praktik Politik Uang

BIREUEN - Calon kepala daerah yang terbukti membagi uang kepada pemilih dengan maksud untuk memilihnya, maka sosok yang bersangkutan dapat dibatalkan pencalonannya. Masyarakat, pasangan calon…

root Kontributor
DIPUBLIKASIKAN
WAKTU BACA 2 menit
SUDAH DIBACA 826×

BIREUEN – Calon kepala daerah yang terbukti membagi uang kepada pemilih dengan maksud untuk memilihnya, maka sosok yang bersangkutan dapat dibatalkan pencalonannya. Masyarakat, pasangan calon dan tim kampanye juga dapat melaporkan kasus ini ke Panwaslih jika menemukan di lapangan.

Demikian disampaikan Ketua Panwaslih Kabupaten Bireuen, Muhammad Basyir, seperti siaran pers yang diterima portalsatu.com, Jumat, 10 Februari 2017.

Menurut Basyir, ketentuan ini sudah ditetapkan dalam Pasal 73 UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada. Di dalam pasal itu dituliskan, “Calon dan/atau tim kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara pemilihan dan/atau pemilih.”

Hal ini juga diatur dalam ayat (2) pasal yang sama. Di dalam pasal ini disebutkan, “Calon yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana disebutkan pada ayat (1) berdasarkan putusan Bawaslu Provinsi dapat dikenai sanksi administrasi pembatalan sebagai pasangan calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.”

Kemudian pada ayat ke (3) disebutkan, tim kampanye yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dikenai sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Basyir mengatakan, pemberian sanksi administrasi berupa pembatalan pasangan calon tidak menggugurkan pidana. Sementara yang memberikan uang dan yang menerima uang sama-sama dapat dipidanakan, sebagaimana dalam pasal 187A UU Nomor 10 Tahun 2016.

Ia sudah mendengar adanya tim kampanye pasangan calon mengumpulkan fotokopi KTP pemilih untuk memilih pasangan calon tertentu. Pengumpulan KTP ini dilakukan dengan memberikan sejumlah uang kepada pemilik identitas. Namun, hal itu baru berupa informasi awal. 

“Masyarakat bisa membuat laporan ke Panwaslih jika menemukan aksi pembagian uang,” katanya.

Para pelapor diharapkan turut menyertai identitas serta bukti berupa dokumentasi dan minimal dua orang saksi. “Pekerja media juga diharapkan berperan melakukan pemantauan aksi money politic,” kata Basyir.

Seperti diketahui, Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Bireuen tahun 2017 diikuti enam pasangan calon. Sementara jumlah DPT 298.718 pemilih yang tersebar di seluruh kecamatan di Bireuen.[] (Rilis)

root
KONTRIBUTOR · ARGUMENTA.ID

Tulis Komentar