LHOKSUKON – Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh Utara telah menghentikan kasus pengrusakan alat peraga kampanye (APK) pasangan calon (Paslon) Bupati Aceh Utara, Fahrurrazi Haji Cut dan Mukhtar Daud (FA-TAR) di Gampong Asan, Kecamatan Samudera. Laporan kasus itu dihentikan karena tidak memenuhi unsur pelanggaran pemilu.
“Sejauh ini belum ada penindakan pelanggaran Pilkada di Aceh Utara. Pada 11 November lalu memang ada masuk laporan resmi terkait kasus pengrusakan APK paslon FA-TAR, namun setelah dibahas di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), kasus itu tidak bisa diteruskan atau dihentikan,” kata Shadli SH, Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran Panwaslih Aceh Utara, kepada portalsatu.com, Kamis 24 November 2016 via telepon seluler.
Ia menjelaskan, pemberitahuan tentang status laporan itu telah diumumkan melalui selebaran yang ditempel di Kantor Panwaslih Aceh Utara.