TERKINI
TAK BERKATEGORI

Panwaslih Aceh Utara Hentikan Kasus Pengrusakan APK FA-TAR

LHOKSUKON - Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh Utara telah menghentikan kasus pengrusakan alat peraga kampanye (APK) pasangan calon (Paslon) Bupati Aceh Utara, Fahrurrazi Haji Cut dan…

SUDIRMAN Kontributor
DIPUBLIKASIKAN
WAKTU BACA 1 menit
SUDAH DIBACA 515×

LHOKSUKON – Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh Utara telah menghentikan kasus pengrusakan alat peraga kampanye (APK) pasangan calon (Paslon) Bupati Aceh Utara, Fahrurrazi Haji Cut dan Mukhtar Daud (FA-TAR) di Gampong Asan, Kecamatan Samudera. Laporan kasus itu dihentikan karena tidak memenuhi unsur pelanggaran pemilu.

“Sejauh ini belum ada penindakan pelanggaran Pilkada di Aceh Utara. Pada 11 November lalu memang ada masuk laporan resmi terkait kasus pengrusakan APK paslon FA-TAR, namun setelah dibahas di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), kasus itu tidak bisa diteruskan atau dihentikan,” kata Shadli SH, Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran Panwaslih Aceh Utara, kepada  portalsatu.com, Kamis 24 November 2016 via telepon seluler.

Ia menjelaskan, pemberitahuan tentang status laporan itu telah diumumkan melalui selebaran yang ditempel di Kantor Panwaslih Aceh Utara.

“Berdasarkan hasil penelitian dan pemeriksaan terhadap laporan yang masuk dan hasil kajian Panwaslih, maka kasus itu dihentikan. Hal itu telah diumumkan pada 16 November lalu,” ujar Shadli.

Ditambahkan, kemarin pihaknya telah meminta tim Panwascam untuk memverifikasi atau menginventarisir jumlah pelanggaran di kecamatan masing-masing.

“Mungkin Senin atau Selasa nanti data pelanggaran di setiap kecamatan sudah masuk. Kebetulan saat ini saya sedang berada di Lampung mengikuti proses penanganan pelanggaran timses,” pungkasnya.[]

SUDIRMAN
KONTRIBUTOR · ARGUMENTA.ID

Tulis Komentar