JAKARTA Pansus Revisi Undang-undang Pemilu menyepakati pemilihan presiden harus dilanjut meski hanya ada satu calon. Hal ini mengacu pada peraturan di mana per tanggal 20 Oktober, setiap lima tahun sekali harus ada seorang presiden baru.
Meski demikian, Pansus tetap berpegang pada prinsip bahwa desain pemilu adalah kompetisi para calon, termasuk pada Pilpres 2019. Demikian dikatakan anggota Pansus Revisi UU Pemilu Johny G Plate melalui keterangan tertulis yang diterima portalsatu.com, Jumat, 2 Juni 2017.
Kalau dari NasDem ingin, kalaupun ada calon tunggal, itu diteruskan saja. Kalau sebelumnya, (Pansus) menutup sama sekali calon tunggal, peluang kekosongan pemerintahan itu pasti terjadi. Padahal syarat ada pemerintahannya itu harus ada teritorialnya, harus ada rakyatnya dan harus ada presidennya. Kalau salah satu dari tiga itu tidak ada maka ada masalah terjadi kekosongan (kekuasaan), terang Johny.
Johny mengungkapkan, jika hingga batas waktu tahapan awal ternyata calon presiden hanya ada satu pasangan maka diberikan kesempatan penambahan waktu hingga dua minggu. Dan apabila masih belum ada tambahan, Johny menegaskan, pemilihan presiden harus tetap dilanjutkan.
Selain persoalan calon tunggal, Pansus juga tengah melakukan mitigasi tentang kemungkinan-kemungkinan yang timbul dalam Pilpres 2019.