LHOKSEUMAWE – Pansus II DPRK Lhokseumawe tentang Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Akhir Tahun Anggaran 2016 turun ke lokasi Waduk Pusong-Keude Aceh, Selasa, 20 September 2017. Pansus memprotes pembangunan bangunan baru untuk pasar kuliner di dalam tempat penampungan air tersebut karena dinilai menyalahi fungsi waduk.

Amatan portalsatu.com, sempat terjadi perdebatan antara tim pansus dewan dengan pejabat dinas saat rombongan tiba di pintu air waduk, sekitar pukul 11.00 WIB. Anggota Pansus, Taslem A. Rani langsung meminta penjelasan dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Lhokseumawe Dedi Irfansyah terkait keberadaan bangunan baru itu.

“Siapa yang mengeluarkan izin membangun bangunan di dalam waduk, ini menyalahi fungsi waduk dan tata ruang waduk. Kami baru tahu makanya kita langsung ke sini,” ujar anggota DPRK Lhokseumawe dari Partai Aceh itu.

Menurut Kadis PU Dedi Irfansyah, bangunan itu proyek dari Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop dan UKM) Lhokseumawe. Pihaknya, kata Dedi, tidak  berwenang menghentikan pembangunan bangunan baru itu, karena untuk bisa atau tidaknya bangunan berada di waduk harus melalui berbagai proses, termasuk dari Badan Lingkungan Hidup dan Kebersihan (BLHK) dan Bappeda.

“Terkait bangunan ini memang ada surat yang masuk ke kami. Kemudian surat itu kami kembalikan karena belum ada izin dari BLHK terlebih dahulu, agar tidak menyalahi Amdal. Apakah selanjutnya ini ada izin dari pihak lain atau tidak, kami tidak tahu, ya, silakan tanya ke dinas terkait,” ujar Dedi.

Dedi menambahkan, jika ada izin dari BLHK, pihaknya juga akan mengeluarkan izin. Namun, kata dia, sampai saat ini tidak ada informasi, apakah pembangunan itu sudah berizin atau tidak.

Sedangkan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Lhokseumawe Mulyanto mengaku,  pihaknya  hanya berwenang dalam izin tata ruang. Namun, kata dia, selama dirinya menjabat Kepala Bappeda tidak pernah mengeluarkan rekomendasi tata ruang untuk bangunan tersebut. Ia juga mengaku, tidak tahu  jumlah  dana proyek itu.

“Semasa  saya menjabat tidak pernah saya keluarkan rekomendasi. Bisa saja pejabat lama, nanti saya bersama Kabid Perencanaan akan mengecek kembali,” kata Mulyanto.

Anggota Pansus Zainuddin Umar menilai, tidak mungkin pihak dinas tak mengetahui persoalan izin bangunan yang sedang dibangun di sudut timur waduk tersebut. “Tidak mungkin bapak-bapak tidak tahu, ini tidak logis, bagaimana bisa bangunan itu berdiri, sedangkan izinnya tidak jelas. Ini bangunannya ada,” kata anggota DPRK dari PAN itu.

Menanggapi penjelasan Kepala Dinas PUPR dan Bappeda, anggota Pansus Jailani Usman juga menegaskan, pembangunan di dalam waduk itu tidak bisa dibiarkan, karena ke depan  dikhawatirkan akan muncul banyak bangunan lainnya.

“Secara kasatmata terlihat ada bangunan dalam waduk, ini tidak bisa dalam aturan. Setelah ini harus ada pertemuan, semua unsur terkait harus menjelaskan persoalan ini,” tegas Jailani diamini Ketua Pansus II, M. Hasbi.

Data diperoleh portalsatu.com dari website LPSE Kota Lhokseumawe, pembangunan Pasar Kuliner Waduk Gampong Pusong sumber dana tahun 2017 senilai Rp1,7 miliar lebih. Berdasarkan jadwal lelang, proyek di bawah Disperindagkop dan UKM Lhokseumawe tersebut dilakukan penandatanganan kontrak pada Juli 2017.

Pansus bersama tim dinas terkait sepakat akan melakukan pertemuan lanjutan untuk membahas persoalan bangunan baru itu. Sekitar pukul 12.00 WIB, rombongan pansus turun ke Jalan Listrik untuk melihat hasil pembangunan saluran inti di Hagu Selatan, Kecamatan Banda Sakti.[]