LHOKSEUMAWE Panitia Khusus I DPRK Lhokseumawe tentang LKPj Akhir Masa Jabatan Wali Kota periode 2012-2017 dan LKPj Akhir Tahun Anggaran 2016, memanggil Sekda Bukhari ke gedung dewan, Jumat, 15 September 2017.
Informasi diperoleh portalsatu.com, pertemuan Pansus I dengan Sekda Lhokseumawe Bukhari dipimpin Wakil Ketua I DPRK Lhokseumawe Suryadi. Dalam pertemuan tersebut, Sekda Bukhari didampingi Asisten II Sekretariat Kota Lhokseumawe M. Rizal, Asisten III Miswar dan sejumlah Kepala Satuan Kerja Perangkat Kota (SKPK). Pertemuan membahas dua LKPj itu berakhir sekitar pukul 12.00 WIB.
Anggota Pansus I DPRK Lhokseumawe Mukhlis Azhar dihubungi portalsatu.com mengatakan, dalam pertemuan itu ia mempertanyakan kepada sekda tentang tidak transparannya eksekutif terhadap persoalan kekurangan anggaran tahun 2016.
Saya sudah membaca buku LKPj Akhir Tahun Anggaran 2016. Saya tidak menemukan dalam buku itu bahwa APBK 2016 terjadi defisit (kekurangan anggaran), karena tidak disebutkan proyek-proyek atau kegiatan apa saja yang kurang bayar atau belum dibayar sehingga menjadi utang pemko kepada pihak ketiga, ujar Mukhis Azhar melalui telepon seluler, sekitar pukul 14.30 WIB.
Menurut Mukhlis Azhar, seharusnya dalam LKPj Tahun 2016 itu dilaporkan secara transparan tentang persoalan defisit anggaran. Misalnya, kata dia, Dinas Perindagkop, berapa jumlah kegiatan tahun 2016 yang tidak dibayar karena defisit anggaran.
Itu tidak tampak (dalam LKPj 2016). Artinya, tidak ada permasalahan dengan anggaran Lhokseumawe tahun 2016. Maka, saya pertanyakan, mengapa permasalahan itu tidak disebutkan sebagaimana kenyataannya, kata Mukhlis Azhar akrab disapa Pak Ulis.
Pak Ulis melanjutkan, Karena isi LKPj 2016 tidak dilaporkan sebagaimana kenyataannya, seakan-akan LKPj ini copy paste dari tahun-tahun sebelumnya. Sebab, tidak tampak persoalan defisit anggaran. Berapa kegiatan yang tidak dibayar sehingga menjadi utang pemko kepada pihak ketiga, itu tidak disebutkan.
Anggota dewan dari Partai Hanura itu menilai, penting disebutkan persoalan defisit anggaran dalam LKPj Tahun 2016 sebagai bentuk transparansi dan tanggung jawab Pemko Lhokseumawe dalam tata kelola anggaran. Data itu, kata dia, juga penting bagi dewan dalam mengawasi dan menilai kinerja SKPK-SKPK. Agar kita bisa melihat apakah SKPK-SKPK sudah menjalankan visi misi wali kota sebagaimana mestinya, ujar Pak Ulis.
Lantas, apa jawaban sekda terkait tidak disebutkan persoalan defisit anggaran tahun 2016? Sekda tidak memberikan penjelasan, hanya mengucapkan terima kasih karena saya sudah memberikan masukan, kata Pak Ulis.
Dalam pertemuan itu, Pak Ulis juga mengingatkan Sekda dan Kepala SKPK Lhokseumawe terkait penggunaan anggaran tahun 2017, termasuk 2018 nantinya. Karena kabarnya dana 2018 juga akan digunakan untuk membayar sisa utang pemko kepada pihak ketiga yang sudah melaksanakan kegiatan tahun 2016. Jangan sampai penggunaan dana 2017 dan 2018 kemudian bermasalah dengan hukum, ujarnya.
Pak Ulis mengatakan, Pansus DPRK tentang dua LKPj itu dalam pekan depan akan turun ke lapangan untuk mengecek hasil pembangunan.