BANDA ACEH – Panitia Khusus (Pansus) DPRK Banda Aceh finalisasi dua rancangan qanun (raqan) program legislasi tahun 2016. Kedua raqan tersebut ialah Raqan tentang Pengelolaan Persampahan dan Raqan Retribusi Layanan Persampahan.
Anggota Pansus DPRK Banda Aceh Irwansyah, S.T., mengatakan melalui Raqan Pengelolaan Persampahan, pemko akan menggiring setiap unit rumah tangga agar memisah sampah sejak dari rumah. Selain itu dibuka peluang bagi masyarakat untuk mengelola sampah sehingga bernilai ekonomis.
Jadi, sampai organik dan anorganik sudah dipisah sejak di rumah tangga. Artinya setiap rumah tangga kita harap ada dua tempat sampah, ujar Irwansyah melalui siaran pers diterima portalsatu.com, Sabtu, 12 November 2016.
Dalam Raqan tersebut, kata Irwansyah, juga mengatur sanksi bagi pihak-pihak yang membuang sampah tidak pada tempatnya, termasuk orang membuang sampah di jalan.
Sementara itu terkait lokasi kontainer sampah, ke depan akan disepakati secara bersama antara dinas teknis dengan aparatur gampong. Jadi, penempatan kontainer harus melalui musyawarah aparatur gampong, kata Irwansyah.
Ketua Fraksi PKS-Gerindra itu menambahkan, melalui qanun tersebut juga diatur terkait pembakaran sampah, sehingga masyarakat atau unit usaha tidak membakar sampah sembarangan. Nanti akan diatur oleh dinas teknis, sampah seperti apa yang boleh dibakar di rumah tangga, ujarnya.