TERKINI
TAK BERKATEGORI

Panglimat Laot: Tidak Ada Larangan Melaut Saat Ramadan

BANDA ACEH - Panglima Laot Aceh, Umar bin Abdul Aziz, mengatakan tidak ada larangan adat bagi masyarakat Aceh untuk melaut saat bulan Ramadan tiba. "Tidak…

ADI GONDRONG Kontributor
DIPUBLIKASIKAN
WAKTU BACA 2 menit
SUDAH DIBACA 635×

BANDA ACEH – Panglima Laot Aceh, Umar bin Abdul Aziz, mengatakan tidak ada larangan adat bagi masyarakat Aceh untuk melaut saat bulan Ramadan tiba.

“Tidak ada adat di Aceh yang melarang untuk melaut saat bulan ramadan tiba,” ucap Abdul Aziz yang dihubungi portalsatu.com, Minggu, 19 Juni 2016.

Menurut Umar, larangan melaut di Aceh hanya ada pada dua hari raya dan beberapa peringatan hari besar yaitu Idul Fitri, Idul Adha, 17 Agustus dan peringatan hari Tsunami. Sedangkan pada bulan Ramadan tidak ada adat yang melarang masyarakat untuk melaut.

“Kadang na cit yang hana jak wate puasa phon nyan karena untuk menjaga kondisi fisik saat puasa di hari pertama dan itu bukan adat,” tegasnya.

Sedangkan terkait dengan pemberian sesajen untuk laut ia mengatakan adat itu sudah lama ditinggalkan oleh masyarakat Aceh. “Menye adat jok makanan u laot nyan ka trep hana lee. Dan nyan memang ka dilarang lee ulama,” ujarnya.

Pernyataan Umar ini sekaligus membantah tudingan Khalid Basalamah yang menyebutkan adanya adat pantang melaut bagi nelayan di Aceh. Dalam ceramahnya, Khalid Basalamah juga mengatakan adanya ritual sesajen nelayan di Aceh sehingga menyebabkan tsunami pada 26 Desember 2004 lalu.

Panglima Laôt (atau Panglima Laot) merupakan suatu struktur adat di kalangan masyarakat nelayan di provinsiAceh, yang bertugas memimpin persekutuan adat pengelola Hukôm Adat Laôt.

Hukôm Adat Laôt dikembangkan berbasis syariah Islam dan mengatur tata cara penangkapan ikan di laut (meupayang), menetapkan waktu penangkapan ikan di laut, melaksanakan ketentuan-ketentuan adat dan mengelola upacara-upacara adat kenelayanan, menyelesaikan perselisihan antar nelayan serta menjadi penghubung antara nelayan dengan penguasa (dulu uleebalang, sekarang pemerintah daerah).[](bna)

ADI GONDRONG
KONTRIBUTOR · ARGUMENTA.ID

Tulis Komentar