BANDA ACEH - Ditlantas Polda Aceh memperpanjang program penghapusan (pemutihan) denda pajak kendaraan bermotor masyarakat Aceh yang menunggak hingga 15 Oktober 2020. Kebijakan ini diambil…
BANDA ACEH – Ditlantas Polda Aceh memperpanjang program penghapusan (pemutihan) denda pajak kendaraan bermotor masyarakat Aceh yang menunggak hingga 15 Oktober 2020.
Kebijakan ini diambil lantaran pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) di Indonesia belum berakhir. Sebelumnya pemutihan denda pajak kendaraan bermotor ini telah digelar sejak 15 Maret sampai 16 Juni 2020.
Dirlantas Polda Aceh, Kombes Pol Dicky Sondani mengatakan, wabah virus corona turut berimbas terhadap ekonomi masyarakat. Sehingga masyarakat sulit membayar pajak kendaraan bermotor. Atas dasar tersebut, pihaknya memperpanjang masa berlaku pemutihan denda pajak kendaraan.
“Silakan masyarakat Aceh memanfaatkan momen pemutihan (denda pajak) kendaraan bermotor yang sangat meringankan masyarakat,” kata Kombes Pol Dicky kepada watawan, Kamis, 11 Juni 2020.
Dicky menuturkan, masyakarat yang pajak kendaraannya menunggak cukup membayar pokoknya saja. Sementara dendanya, akan dihapus selama waktu yang telah ditentukan. Di samping itu, bagi masyarakat yang hendak balik nama surat kendaraan juga tidak dikenakan biaya sepeser pun.
“Apabila balik nama akan digratiskan. Kendaraan sudah lama tidak bayar denda, wajib pajak hanya bayar pokoknya saja. Kecuali asuransi Jasa Raharja tetap bayar denda, karena keputusan dari pusat bukan wewenang Pemerintah Aceh,” pungkasnya.[](*)