JAKARTA – Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional Yandri Susanto menegaskan bahwa pihaknya menolak terpidana yang menjalani masa percobaan mencalonkan diri dalam pilkada. Menurut Yandri, hal tersebut tidak sesuai dengan UU Pilkada Pasal 7 huruf g.
Sebenarnya perdebatan ini tidak perlu terjadi karena toh yang membuat UU adalah DPR dan pemerintah. KPU sudah mencantumkan itu dan KPU benar, ujar Yandri di Jakarta, Rabu (31/8).
PAN, kata Yandri menilai tidak etis dan akan mengancam integritas pilkada jika terpidana diperbolehkan ikut pilkada. Dia menilai semangat UU Pilkada sebenarnya jelas melakukan pembatasan-pembatasan sedemikian rupa sehingga tercipta pilkada yang berintegritas dan berkualitas.
Seperti anggota DPR jika mau maju harus mengundurkan diri, petahana cuti, PNS dan Polri harus mundur dan terpidana nggak boleh, kecuali dia mantan terpidana dan jika belum 5 tahun bebas. Dia harus ikrar juga. Memang UU ini banyak membatasi orang, tetapi dalam rangka kita meningkatkan kualitas demokrasi kita, tandas dia.
Lebih lanjut, Yandri menuturkan jika komisi II ngotot agar terpidana bisa mencalonkan diri dalam pilkada, maka akan menimbulkan opini-opini negatif terhadap DPR. Pertama, kata dia, DPR akan dianggap mendapat titipan dari luar untuk meloloskan kepentingan pihak tertentu yang belum terakomodasi dalam UU Pilkada.