JAKARTA — Tidak ada sedikit pun celah bagi Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) untuk lolos dari dugaan kasus penistaan agama. Selain itu, tidak ada kekuatan apapun yang bisa menahan Ahok dari kasus tersebut.
Ada empat norma yang berlaku, yakni norma hukum, norma agama, norma kesusilaan, dan norma kebiasaan. “Penistaan yang dilakukan Ahok terhadap Alquran sudah memenuhi keempat norma tersebut. Jadi tidak ada celah dan tidak ada satupun kekuatan yang bisa melindungi Ahok dari kasus tersebut,” ujar pakar hukum tata negara dari Universitas Parahyangan Bandung, Jawa Barat, Asep Warlan Yusuf ketika dihubungi, Kamis (20/10).
Asep menjelaskan, untuk norma hukum, Ahok jelas sudah melanggar aturan hukum mulai dari UUD NRI 1945 sampai KUHP terkait penistaan agama. Ahok juga sudah melanggar norma agama, terutama agama Islam. Selain itu, mantan Bupati Belitung Timur tersebut juga melanggar hukum kesusilaan atau moral karena penistaan kepada satu agama adalah tidak bermoral.
Begitu pun norma kebiasaan karena sangat tidak mungkin seorang pejabat publik melakukan itu. “Jadi baik dari hukum positif, politik, etika, dan lain-lain, dia tidak mungkin bisa lolos,” kata Asep.
Menurut dia, meski ada berbagai isu miring maupun fakta bahwa ada kesan melindungi dari aparat, namun itu tidak akan bisa menahan masyarakat mendapat keadilan. Asep pun meminta semua pihak yang memiliki kewenangan dan kewajiban untuk menegakkan hukum menjalankan tugasnya memproses Ahok.