BANDA ACEH – Pusat Analisis Kajian Advokasi Rakyat (Pakar) Aceh DPW Kota Lhokseumawe meminta pemerintah pusat untuk tidak lagi mempersoalkan bendera dan lambang Aceh. Pasalnya Lambang dan Bendera Aceh ini telah disahkan oleh DPRA dalam Qanun Nomor 3 Tahun 2013 beberapa tahun lalu.
Lambang dan bendera Aceh merupakan amanah dari MoU Helsinki, yang terdapat dalam item 1.1.5. Dalam poin tersebut disebutkan Aceh memiliki hak untuk menggunakan simbol-simbol wilayah termasuk bendera, lambang dan hymne, ujar Wakil Ketua Divisi Investigasi dan analisis DPW Pakar Kota Lhokseumawe Syahrial, S.IP, melalui siaran persnya kepada portalsatu.com, Rabu, 23 Maret 2016.
Poin tersebut selanjutnya dituangkan dalam Pasal 246 Ayat 2 UU Nomor 11 tahun 2006 tentang pemerintahan Aceh. Di dalam pasal ini disebutkan, Pemerintah Aceh dapat menentukan dan menetapkan bendera daerah Aceh sebagai lambang yang mencerminkan keistimewaan dan kekhususan.
Dia mengatakan seharusnya masalah bendera dan lambang Aceh sudah selesai sejak 2,5 tahun pascadamai. Namun pihak DPRA baru mengesahkan qanun tentang bendera dan lambang Aceh pada 2013 lalu.
Ini merupakan bentuk kecolongan dari pihak Pemerintah Aceh dalam memperjuangkan hak-hak Aceh yang telah disepakati dalam MoU Helsinki, katanya.
Menurutnya penolakan dan keberatan dari pemerintah pusat terhadap Qanun No 3 tahun 2013 merupakan hal yang aneh. Padahal menurutnya dalam UUPA pada pasal 246 ayat 4, pasal 247 ayat 2 dan pasal 248 ayat 3, telah dijelaskan ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk bendera, lambang dan hymne Aceh yang akan diatur dalam Qanun Aceh dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan.