BANDA ACEH – DPW PAKAR (Pusat Analisis Kajian dan Advokasi Rakyat) kota Langsa mendesak Gubernur dan DPRA untuk segera membahas dan mengesahkan rancangan Qanun Aceh tentang pertanahan yang merupakan perintah langsung dua pasal dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh yaitu Pasal 144 ayat (4) dan Pasal 213 ayat (6).
Direktur PAKAR wilayah Langsa Khairul Riza, S.H, mengharapkan Pemerintah Aceh segera menindakanjuti Perpres Nomor 23 Tahun 2015 tentang pengalihan kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) menjadi Badan Pertanahan Aceh (BPA), sehingga Pemerintah Aceh dapat ikut campur tangan menyelesaikan konflik pertanahan yang ada di Aceh.