Jakarta – Negara memberikan tunjangan kepada mereka yang bergelar pahlawan dan perintis kemerdekaan. Pahlawan mendapat tunjangan Rp 50 juta setiap tahunnya, sedangkan perintis kemerdekaan Rp 30 juta per tahun.

Hal tersebut disampaikan Sekditjen Pemberdayaan Sosial dan Penanggulangan Kemiskinan Kemensos Teguh Haryono usai acara tabur bunga, di atas KRI Banda Aceh di perairan Teluk Jakarta, Selasa (10/11/2015). Tunjangan tersebut diberikan kepada pihak keluarga sampai generasi kedua. Tunjangan berhenti jika anak yang bersangkutan telah meninggal.

“Saat ini di Kemensos ada sekitar 163 pahlawan yang masih diberi tunjangan. Per tahun Rp 50 juta, dikasih sampai generasi anaknya,” terang Teguh.

Teguh juga menjelaskan tunjangan bagi mereka yang bergelar perintis kemerdekaan. Gelar perintis kemerdekaan merupakan tanda penghargaan bagi mereka yang berjasa besar membawa Indonesia lepas dari penjajahan.

Teguh tak ingat betul berapa perintis kemerdekaan yang saat ini diberi tunjangan. Hanya saja jumlah perbulannya Rp 2,5 juta atau Rp 30 juta per tahun.

“Saya lupa jumlahnya, seratusan ada. Perbulan Rp 2,5 juta. Pemberian tunjangan sampai tingkat istri/suami. Jika keduanya sudah meninggal, tunjangan dihentikan,” tutur Teguh.[] Sumber: detik.com