BANDA ACEH – Penanganan kasus kerusuhan di Aceh Singkil dinilai belum maksimal. Pasalnya banyak yang diduga sebagai pelaku belum ditetapkan menjadi tersangka. 

“Kita menilai polisi masih belum serius dan tidak objektif dalam menangani kasus ini,” ujar Ketua Tim Advokasi Pusat Advokasi Hukum dan HAM (PAHAM) Cabang Aceh, Kasibun Daulay, SH melalui siaran persnya kepada portalsatu.com, Senin, 7 Desember 2015. 

Padahal, kata dia, berdasarkan bukti rekaman video dan keterangan-keterangan yang diperoleh dalam penyidikan sebelumnya, masih banyak pelaku-pelaku lainnya yang seharusnya sudah dijadikan tersangka. Namun Kasibun menilai polisi terkesan masih tebang pilih dalam kasus ini.

Kasibun mengatakan seharusnya pihak kepolisian tidak hanya berfokus pada satu tersangka saja. Pasalnya selain pelaku penembakan, polisi seharusnya turut menetapkan sutradara yang menginstruksikan penembakan dan orang-orang yang ikut terlibat sebagai tersangka.

“Karena secara hukum, yang menyuruh, yang membantu dan yang membiarkan terjadinya penembakan juga  sama-sama telah memenuhi unsur pidana. Kita sangat menyayangkan, jangankan melakukan penindakan, sampai hari ini kepolisian bahkan belum juga mengumumkan identitas-identitas lain sebagai tersangka dalam daftar pencarian orang (DPO),” ujar Kasibun.

Dia mengatakan ada kemungkinan terlibat oknum penegak hukum dalam kasus penembakan tersebut berdasarkan investigasi Tim PAHAM Aceh.

“Makanya ini harus diungkap, supaya kasus ini terang benderang dan masyarakat Singkil, khususnya warga muslim pun merasakan adanya keadilan dalam penanganan kasus ini,” kata Kasibun.

Dia membandingkan dengan reaksi kepolisian yang begitu sigap dan cepat ketika menetapkan tersangka pembakaran gereja. Namun dia menilai polisi terkesan sangat lamban untuk menetapkan tersangka terhadap pelaku kekerasan terhadap muslim di Aceh.

“Harusnya kepolisian fair dan adil dalam kasus ini,” ujar Kasibun.

Dia berharap polisi mengusut tuntas kasus tersebut agar masyarakat merasa mendapatkan keadilan. Selain itu, pengungkapan kasus kekerasan tersebut juga untuk menghindari konflik serupa kembali terjadi di Aceh Singkil.

Sebagaimana diketahui, pihak Kepolisian dari jajaran Polres Aceh Singkil sudah menetapkan Hotma Ulinatanel Tumangger, sebagai tersangka penembakan terhadap massa yang menginginkan pembongkaran gereja liar di Aceh Singkil. Selain itu Polres Aceh Singkil juga sudah menetapkan empat tersangka pembakar gereja tanpa izin dalam kasus tersebut. Mereka adalah Saiful, Nawawi Bin Syafi'i, Irwan dan Rahimi Bin Siddik.[]