LHOKSUKON – Organisasi masyarakat (Ormas) atau Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dilarang memiliki logo yang menyerupai lambang negara. Jika melanggar, Badan Kesatuan Bangsa Politik dan Lingkungan Masyarakat (Kesbangpol Linmas) Aceh Utara akan memberikan sanksi tegas.
Hal itu disampaikan Sekretaris Kesbangpol Linmas Aceh Utara, Abu Bakar dalam kegiatan Pembinaan dan Peningkatan Kinerja LSM, Ormas dan OKP di Aula Kantor setempat, Kamis, 2 Juni 2016. Kegiatan tersebut mengusung tema “Kita tingkatkan profesionalisme pengelolaan organisasi dalam rangka mendorong percepatan pembangunan di Aceh Utara.”
Dia mengatakan, ada beberapa sanksi yang diberikan bagi yang melanggar. Di antaranya, peringatan tertulis, penghentian bantuan atau hibah, penghentian sementara kegiatan dan pencabutan surat keterangan terdaftar atau status badan hukum.
Dalam hal ini kami minta Ormas, LSM dan OKP tidak melakukan penistaan atau penodaan terhadap agama yang di Indonesia. Bangunlah komunikasi yang baik dengan pemerintah dalam menyuarakan aspirasi masyarakat, ujarnya.
Menurutnya, keberadaan Ormas haruslah menjadi mitra pemerintah untuk mewujudkan keadilan dan kesejahteraan masyarakat. Namun masih ada saja ormas yang disalahgunakan untuk kepentingan di luar pemberdayaan masyarakat, katanya. [](bna)