TERKINI
NEWS

Organisasi Ini Minta PBB Seret Pimpinan Myanmar ke Mahkamah Internasional

BANDA ACEH - Pengurus Wilayah Dewan Dakwah Aceh meminta Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) belajar dan berlaku adil terhadap umat Islam, terutama terhadap muslim Rohingya di Myanmar. Ini…

root Kontributor
DIPUBLIKASIKAN
WAKTU BACA 3 menit
SUDAH DIBACA 421×

BANDA ACEH – Pengurus Wilayah Dewan Dakwah Aceh meminta Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) belajar dan berlaku adil terhadap umat Islam, terutama terhadap muslim Rohingya di Myanmar. Ini karena Islam merupakan agama resmi, diakui, serta disahkan PBB sebagai salah satu agama resmi dunia.

Selain itu, PBB juga diminta memberikan hukuman kepada para pemimpin dan negara Myanmar, serta pemuka-pemuka agama Budha atas kekejamannya terhadap muslim Rohingya di Rakhine. 

Demikian disampaikan Ketua Umum Dewan Dakwah Aceh, Dr. Tgk. Hasanuddin Yusuf Adan, M.A.,. M.C.L., dalam pernyataan sikapnya menyikapi kondisi terkini yang menimpa muslim Rohingya di Rakhine, Myanmar.

“The General Declaration of Human Rights atau Deklarasi Umum Hak-Hak Asasi Manusia (DUHAM) yang disahkan PBB tahun 1948, telah menjadi pegangan hidup dan kehidupan umat manusia seluruh dunia. Oleh karena itu, siapa yang melanggar ketentuan ini sudah sepatutnya dihukum dengan hukuman yang berat,” kata Tgk. Hasanuddin Yusuf Adan dalam siaran pers yang diterima portalsatu.com, Selasa, 5 September 2017.

Ia menyebutkan, kandungan DUHAM tersebut di antaranya, setiap orang berhak atas kehidupan, kemerdekaan, dan keamanan pribadi. Hal ini dimuat dalam Pasal 3. Kemudian, tidak seorang pun boleh disiksa atau diperlakukan atau dihukum secara keji, tidak manusiawi atau merendahkan martabat yang tercantum dalam Pasal 5, dan tidak seorang pun yang dapat ditangkap, ditahan, atau diasingkan secara sewenang-wenang (Pasal 9).

Kemudian setiap orang berhak untuk bebas bergerak dan bertempat tinggal dalam batas-batas setiap negara dan setiap orang berhak untuk meninggalkan negaranya, termasuk negaranya sendiri dan kembali ke negaranya (Pasal 13).

“Oleh karena itu, PBB harus menegakkan poin demi poin dari pasal-pasal yang telah ditandatanganinya dalam DUHAM tersebut,” ujarnya.

Dosen Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam UIN Ar-Raniry ini menambahkan, karena cukup besar kesalahan Pemerintah Myanmar yang secara kenegaraan telah membantai muslim Rohingya dan melanggar pasal-pasal DUHAM tersebut, ia meminta PBB segera menyeret negara dan Pemerintah Myanmar ke Mahkamah Internasional untuk diadili seadil-adilnya atas kesalahan pelanggaran HAM berat terhadap muslim Rohingya.

Selama ini, menurutnya, PBB selalu bertindak tidak adil terhadap Islam dan umat Islam di seluruh dunia. Ia mencontohkan kasus Palestina, kasus Tolikara tahun 2015 di Indonesia, dan kasus muslim Rohingya yang selalu luput dari pengawasan PBB.

“Kalau sikap PBB terus berlaku tidak adil dan mengesampingkan HAM dalam bertindak, maka PBB dibubarkan saja di dunia ini. Biar umat Islam mencari kehidupan dan keadilan pada zat yang Maha Adil. Kehadiran PBB bukan sekadar tidak berlaku adil terhadap Islam dan umat Islam, melainkan memojokkan Islam dan umat Islam,” kata Tgk. Hasanuddin.

Tgk. Hasanuddin menyebutkan, Islam memiliki solusi hidup sendiri yang diatur dalam syari’ah, yang dapat memberikan keamanan dan keadilan terhadap nonmuslim sedunia. Jika kehadiran PBB sebagai lembaga resmi dunia, Islam dan umatnya tidak akan pernah mendapatkan keadilan dan keamanan dalam kehidupan di negara mereka sendiri.

“Bubarkan saja PBB, biar Islam dan umat Islam dapat mengatur dunia ini dengan aman, damai, dan adil. Dan bubarkan PBB karena tidak pernah berlaku adil terhadap Islam dan umat Islam,” kata Tgk. Hasanuddin.[] (*sar)

root
KONTRIBUTOR · ARGUMENTA.ID

Tulis Komentar