TERKINI
TAK BERKATEGORI

Oknum Polisi Perkosa ART Sejak Usia 12 Tahun

Seorang oknum anggota Polres Klungkung berinisial Kadek A, 55, dipolisikan karena menyetubuhi dan mencabuli anak di bawah umur, BW, 17, seorang asisten rumah tangga (ART).…

BOY NASHRUDDIN Kontributor
DIPUBLIKASIKAN
WAKTU BACA 2 menit
SUDAH DIBACA 1.6K×

Seorang oknum anggota Polres Klungkung berinisial Kadek A, 55, dipolisikan karena menyetubuhi dan mencabuli anak di bawah umur, BW, 17, seorang asisten rumah tangga (ART). Yang bikin miris, ternyata sang polisi memperkosa bocah asal Banjar Dinas Tanah Barak Karangasem itu sejak berusia 12 tahun.

Didampingi kuasa hukum dari Komisi Perlindungan Perempuan dan Anak (KPPA) Karangasem, korban melaporkan hal itu ke Polda Bali, Selasa, 14 Juni 2016.

Mereka tiba dan bikin laporan sekitar pukul 10.00 Wita. Selama enam jam korban diperiksa oleh Unit PPA Polda Bali hingga akhirnya divisum di RS Bhayangkara Trijata Polda Bali.

Dijelaskan Siti Sapurah selaku kuasa hukum korban, yang dilaporkan pihaknya ke Unit PPA Polda Bali perihal persetubuhan dan pencabulan.

“Untuk membuktikan hal itu, seusai melapor kemarin (13/6) korban divisum di bagaian alat kelaminnya. Rencananya Jumat (17/6) mendatang kandungan korban juga akan divisum untuk mengetahui apakah korban pernah hamil atau menderita suatu penyakit,” ucap Siti Sapurah.

Usut punya usut ternyata selama empat tahun menyetubuhi korban (terakhir bulan November 2015) pelaku selalu memaksa korban mengonsumsi pil merk regimen agar tidak hamil.

Ditanyai beberapa kali korban disetubuhi, Siti Sapurah menjawab tak terhitung. “Tak terhitung karena terlalu sering. Waktu dia tinggal di rumah pelaku saat jadi asisten rumah tangga itu hampir setiap hari,” urainya.

Ancam tembak

Menurut Siti Sapurah, visum dilakukan atas permintaan penyidik unit PPA Polda Bali. Yang mendampingi korban selama visum selain Ni Nyoman Suparmi, Ketua KPPA Karangasem, juga kakak dan paman korban.

Nah, ternyata kakak lelaki korban mengaku sempat menerima ancaman akan ditembak oleh pelaku jika berani melapor ke polisi.

Diakui Siti Sapurah, keluarga korban ditakut-takuti bahwa pihak mereka juga harus menyewa pengacara setelah lapor polisi.

Untuk itu mereka harus menyiapkan banyak uang karena menyewa pengacara itu mahal. Disinggung soal jabatan sang oknum polisi di Polres Klungkung, Ipung–sapaan Siti Sapurah, mengaku tak tahu.[] (*) Sumber: jpnn.com

BOY NASHRUDDIN
KONTRIBUTOR · ARGUMENTA.ID

Tulis Komentar