ACEH – Alfi laila, warga Desa Bundar, Kecamatan Karang Baru, Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh diciduk Satgas Intelijen Kejaksaan Agung RI, karena terlibat kasus pembobolan kredit bank hingga Rp13,9 miliar.
Oknum PNS yang bertugas sebagai bendahara SMP Negeri 2 Kejuruan Muda Kabupaten Aceh Tamiang ini telah setahun masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Uang yang dibobol itu terdiri dari Rp10,6 miliar dari Bank Mandiri dan Rp3,3 miliar Bank Aceh. Setelah kasus ini terkuak, AL kabur dan bersembunyi di Kota Pematang Siantar, Sumatera Utara.
Modus yang digunakan tersangka adalah dengan memanfaatkan nama-nama dan data PNS palsu untuk mengajukan pinjaman ke Bank Mandiri dan Bank Aceh. Sedikitnya ada 92 nama warga yang dicatut tersangka.