TERKINI
NEWS

Ogah Jadi Cuak, Ismuhadi Diduga Jadi Korban Asumsi BNN

BANDA ACEH - Mantan tahanan politik/narapidana politik (tapol/napol) Aceh, Ismuhadi Jakfar, menyebutkan dirinya telah menjadi korban asumsi penegak hukum dan pengadilan. Ismuhadi akhirnya terpaksa mendekam…

SIRAJUL MUNIR Kontributor
DIPUBLIKASIKAN
WAKTU BACA 2 menit
SUDAH DIBACA 646×

BANDA ACEH – Mantan tahanan politik/narapidana politik (tapol/napol) Aceh, Ismuhadi Jakfar, menyebutkan dirinya telah menjadi korban asumsi penegak hukum dan pengadilan. Ismuhadi akhirnya terpaksa mendekam di penjara selama 7 bulan karena dirinya tidak mau menjadi cuak (informan) terkait narkoba.

Demikian kesimpulan yang disampaikan Ismuhadi saat menggelar konferensi pers di Sekber Wartawan Banda Aceh, Senin, 13 Maret 2017.

Kepada wartawan, Ismuhadi yang baru saja bebas dari Rutan Salemba di Jakarta Pusat, menceritakan kronologis penangkapan dirinya oleh BNN beberapa waktu lalu.

“Pada 4 Agustus 2016 sekira pukul 16.00 WIB, ketika sedang mengendarai mobil di seputaran patung kuda di Jalan M.H. Thamrin, Monas, Jakarta Pusat saya dihadang oleh pasukan bersenjata lengkap,” kata Ismuhadi Jakfar.

Pasukan bersenjata tersebut kemudian langsung menodongkan senjata ke kepala Ismuhadi. Awalnya, Ismuhadi menduga itu adalah perampokan. Namun, pasukan bersenjata yang belakangan diketahui petugas BNN tersebut, berteriak menanyakan nama Riki.

“Yang namanya Riki turun,” kata Ismuhadi mengutip perintah anggota BNN tersebut.

Ismuhadi bersama Riki kemudian dibawa dengan mobil Avanza menuju Hotel Orchartz. Dimana salah satu kamar di hotel tersebut sudah ditemukan narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 30 kilogram.

Setelah petugas BNN memeriksa Hotel Orchartz, Ismuhadi dan rekannya kemudian digelandang ke Markas BNN di Cawang, Jakarta Timur, sekitar pukul 22.00 WIB. Proses penyelidikan dan penyidikan kasus ini memakan waktu hingga 100 hari.

“Selama 100 hari, baik oleh penyidik Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika maupun oleh penyidik Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Ahirnya saya dikirim ke Rutan Kelas 1 Salemba, Jakarta Pusat untuk menghadapi proses pengadilan,” katanya.

Meskipun tidak terbukti bersalah, PN Jakarta kemudian memvonis Ismuhadi dengan hukuman 7 bulan penjara. Jaksa Penuntut Umum dan Majelis Hakim mengambil keputusan karena Ismuhadi Jakfar dianggap melanggar Pasal 131 UU Narkotika No. 35 Tahun 2009.

“Menurut asumsi jaksa bahwa saya mengetahui adanya tindak pidana penyalahgunaan narkotika, akan tetapi tidak melaporkan kepada pihak yang berwenang,” katanya lagi.

Dia menyayangkan keputusan tersebut karena hanya sebatas asumsi. Namun, tidak berdasarkan bukti.

“Jadi kesimpulannya, saya dihukum 7 bulan penjara karena saya tidak bersedia menjadi cuak melaporkan kepada pihak yang berwenang,” katanya lagi.

Selain itu, bekas Tapol Napol Aceh yang pernah terlibat Bom Bursa Efek Jakarta, pada 13 September 2000 ini, sangat menyayangkan persepsi yang timbul dari masyarakat Aceh mengenai kasus tersebut.

“Setelah saya ditangkap oleh BNN di Jakarta, rekan-rekan saya di Aceh dengan komunitas di dunia maya dan sosial media, mengekpos berita negatif. Mereka mencela (mencemooh) bahkan cenderung menghakimi saya,” kata Ismuhadi Jakfar.

“Sementara saya sendiri atau penasehat hukum saya tidak pernah dikomfirmasi tentang fakta apa sebenarnya yang terjadi,” katanya lagi.[]

SIRAJUL MUNIR
KONTRIBUTOR · ARGUMENTA.ID

Tulis Komentar