TAKENGON — Konflik tapal batas antara Desa Tansaran, Daleng, dan Bahgie di Kecamatan Bebesen, Aceh Tengah berbuntut panjang.
Konflik ini disebut-sebut telah terjadi sejak 2009 dan belum ada penyelesaian hingga saat ini meski setelah audiensi telah dilakukan.
Benih konflik tersebut kembali mencuat dan masih pada persoalan yang sama, yaitu mengenai tapal batas dan pengelolaan objek wisata Pantan Terong. Keributan ini terjadi saat salah satu desa memasang spanduk selamat datang di lokasi yang menjadi sengketa.
Keberadaan spanduk itu diketahui pada Sabtu, 7 Oktober 2017. Memancing emosi warga lainnya dan terus memanas hingga Sabtu malam.
Akibatnya, ratusan petugas yang tergabung dalam TNI/Polri dan dibantu Satpol PP-WH dan Linmas Aceh Tengah, terpaksa dikerahkan ke lokasi guna meredam bentrok antarwarga.
Sejumlah spanduk yang telah dipasang juga diamankan petugas. Sementara itu, sejumlah aparatur dari tiga desa beserta tokoh masyarakat, ikut dikumpulkan di Kantor Camat Bebesen untuk bermusyarah. Hingga pukul 21:05 WIB malam tadi musyawarah masih berlangsung.
Sejumlah petugas dari TNI/Polri juga terlihat siaga mengamankan pekarangan Kantor Camat.
Mediasi itu dipimpin Sekretaris Camat, Alwinsyahri. Turut hadir Plt Badan Pemberdayaan Masyarakat (BPM), Wakapolres Aceh Tengah, Kadis Budpar Aceh Tengah, dan Koramil serta Kapolsek Bebesen.
Sementara itu, Plt BPM Aceh Tengah Windi Darsa menjelaskan, sesuai hasil pertemuan dengan Bupai Aceh Tengah dalam pertemuan pada 27 Agustus 2017 lalu, penyelesaian objek wista Pantan Terong akan dikelola secara bersama antara tiga desa tersebut.
Sedangkan konflik tapal batas akan diselesaikan secara hukum melalui pengadilan.
“Soal objek wisata, kalau juga tidak bisa dikelola secara bersama-sama, maka akan dikelola oleh pemerintah daerah. Kalau soal apal batas, silahkan tempuh jalur hukum, karen sudah banyak pertemuan, tapi hasilnya buntu,” kata Windi Darsa.[]