KUALA SIMPANG – Para istri terdakwa kasus dugaan penguasaan lahan HGU PT. Raya Padang Langkat (Rapala) di Desa Paya Rahat, Kecamatan Banda Mulia, Desa Teuku Tinggi, Tanjung Lipat I dan Tanjung Lipat II, Kecamatan Bendahara, Aceh Tamiang, dilaporkan meramaikan Pengadilan Negeri (PN) Kuala Simpang, Rabu, 23 Desember 2015. Uniknya, beberapa dari kaum ibu itu membawa ayunan anaknya ke PN setempat.
Informasi diterima portalsatu.com, para terdakwa dalam kasus itu 11 orang, yaitu Sanusi, Zulkifli, Zulkifli M. Ali, Zainuddin, Zainuddin Usman, Ngadiman, Shalihin, Basri, Rusli, Muhammad, dan M. Nur. Mereka merupakan warga Paya Rahat, Teuku Tinggi, Tanjung Lipat I dan Tanjung Lipat II Kabupaten Aceh Tamiang.
Tidak hanya istri terdakwa, namun ratusan warga Desa Paya Rahat, Teuku Tinggi, Tanjung Lipat I dan Tanjung Lipat II juga menyemut di PN Kuala Simpang. Mereka menghadiri persidangan anggota keluarga dan teman seperjuangannya.
Ada yang membuat hati teriris pada sidang kali ini, beberapa ibu (istri terdakwa) mengayunkan anaknya yang baru berusia delapan bulan. Terlihat matanya berkaca-kaca dengan secuil harapan tetap tak henti-henti mengayun anaknya, kata Fauzan, S.H., penasehat hukum terdakwa dari LBH Banda Aceh Pos Lhokseumawe dalam siaran persnya kepada portalsatu.com.
Menurut Fauzan, masyarakat yang menghadiri sidang itu pun tak henti-henti memberikan semangat kepada istri para terdakwa agar tetap kuat. Karena ini adalah perjuangan dalam mendapatkan hak atas tanah, di mana tanah tersebut berada dalam HGU yang dikeluarkan oleh BPN untuk sebuah perusahaan di Tamiang, ujarnya.