Putri Shelvyani Indri Lestari (19), mahasiswi cantik di salah satu perguruan tinggi di Kota Serang dituntut penjara 4 tahun oleh jaksa karna terbukti memiliki sabu.
Wanita cantik yang juga merupakan putri Kepala Sekolah di Kota Serang ini dinilai terbukti bersalah melanggar Pasal 112 Ayat (1) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Menuntut supaya majelis hakim memutuskan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun, dan membayar denda Rp800 juta subsider 2 bulan kurungan,” kata Jaksa Andri saat membacakan tuntutan, Senin (11/1/2016).
Andri mengungkapkan, awal mula penangkapan terdakwa yang merupakan warga Kampung Tegal Padang, Kelurahan Drangong, Kecamatan Taktakan, Kota Serang terjadi saat Satuan Narkoba Polres Serang mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di tempat terdakwa.