LHOKSUKON Dua pria ditangkap personil Satuan Narkoba Polres Aceh Utara saat nyabu dalam gubuk salah satu kebun warga di Gampong Meunasah Asan, Kecamatan Lhoksukon, Senin, 16 November 2015, sekitar pukul 17.00 WIB. Turut diamankan enam paket sabu seberat 13,17 gram/brutto dan dua paket kecil ganja kering siap pakai 1,5 gram.
Dua tersangka masingmasing, Musliadi alias Adi, 36 tahun, warga Gampong Matang Tunong, Kecamatan Lapang, Aceh Utara, dan Juanda alias Nanda Saputra, 30 tahun, warga Gampong Paloh Pineung, Kecamatan Muara Dua, Lhokseumawe.
Mulyadi merupakan bandar narkoba yang selama ini menjadi target kami. Saat ditangkap ia duduk santai dalam gubuk, sedangkan temannya tertangkap tangan sedang memakai sabu. Sabu yang kami amankan di lokasi adalah milik Mulyadi. Kuat dugaan ia sedang menunggu pembeli datang, kata Kapolres Aceh Utara AKBp Achmadi melalui Kasat Narkoba AKP Mukhtar kepada portalsatu.com, Selasa, 17 November 2015.