TERKINI
NEWS

Nyabu di Gubuk, Dua Pria Ditangkap Polisi di Aceh Utara

Lokasi itu sering terjadi transaksi dan memakai narkoba, baik ganja ataupun sabu.

NUSI P SEURUNGKENG Kontributor
DIPUBLIKASIKAN
WAKTU BACA 2 menit
SUDAH DIBACA 1.8K×

LHOKSUKON – Dua pria ditangkap personil Satuan Narkoba Polres Aceh Utara saat nyabu dalam gubuk salah satu kebun warga di Gampong Meunasah Asan, Kecamatan Lhoksukon, Senin, 16 November 2015, sekitar pukul 17.00 WIB. Turut diamankan enam paket sabu seberat 13,17 gram/brutto dan dua paket kecil ganja kering siap pakai 1,5 gram.

Dua tersangka masing–masing, Musliadi alias Adi, 36 tahun, warga Gampong Matang Tunong, Kecamatan Lapang, Aceh Utara, dan Juanda alias Nanda Saputra, 30 tahun, warga Gampong Paloh Pineung, Kecamatan Muara Dua, Lhokseumawe.

“Mulyadi merupakan bandar narkoba yang selama ini menjadi target kami. Saat ditangkap ia duduk santai dalam gubuk, sedangkan temannya tertangkap tangan sedang memakai sabu. Sabu yang kami amankan di lokasi adalah milik Mulyadi. Kuat dugaan ia sedang menunggu pembeli datang,” kata Kapolres Aceh Utara AKBp Achmadi melalui Kasat Narkoba AKP Mukhtar kepada portalsatu.com, Selasa, 17 November 2015.

Mukhtar menyebut penangkapan itu berhasil berkat informasi dari masyarakat yang mulai resah. Pasalnya, di lokasi itu sering terjadi transaksi dan memakai narkoba, baik ganja ataupun sabu.

“Kebun itu milik warga berinisial MI. Namun saat penggerebekan pemilik kebun tidak berada di lokasi. Atas perbuatannya mereka (tersangka) dijerat pasal 111 dan 114 UU tentang Narkotika. Hingga saat ini kami masih melakukan penyelidikan dan memintai keterangan kedua tersangka yang kini ditahan di Polres Aceh Utara,” jelas AKP Mukhtar.[]

NUSI P SEURUNGKENG
KONTRIBUTOR · ARGUMENTA.ID

Tulis Komentar