BANDA ACEH — Nova Zahara asal Kota Langsa secara resmi dilantik menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) menggantikan almarhum Suryani.
Pelantikan dan pengambilan sumpah Nova Zahara sebagai anggota DPRA Pengganti Antar Waktu (PAW) dilakukan di ruang sidang utama DPRA, Senin, 15 Juni 2020, sesuai surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 161.11/2469/OTDA tanggal 5 Mei 2020, perihal penyampaian keputusan dan penetapan oleh Mendagri Nomor 161.11-764 tahun 2020, tentang peresmian pemberhentian Anggota DPRA Nomor 161.11-765 tahun 2020 dan tentang peresmian PAW Anggota DPRA.
Ketua DPRA Dahlan Jamaluddin menjelaskan, Suryani merupakan anggota DPRA dari Fraksi PKS, sebelumnya almarhumah mengundurkan diri karena sakit, kemudian meninggalkan dunia, sebagai penggantinya Fraksi PKS mengusulkan PAW Nova Zahara.