SINGKIL – Kepolisian Resort Aceh Singkil melalui Satres Narkoba menangkap pasangan suami istri (Pasutri) yang berupaya memasok narkotika jenis ganja ke dalam Lembaga Permasyarakatan (LP), di Desa Ketapang Indah, Kecamatan Singkil Utara, Aceh Singkil, Minggu, 8 Januari 2016 sekitar pukul 15.00 WIB.
“Telah diamankan pasangan suami istri dalam perkara penyalahgunaan narkotika gol I jenis ganja,” kata Kapolres Aceh Singkil, AKBP Ian Rizkian Miliyardin, SIK, melalui Kasatres Narkoba, Ipda Mustafa, SH, dalam siaran pers yang diterima portalsatu.com, Minggu malam.
Salah satu tersangka laki-laki berinisial AM, 46 tahun, merupakan warga Rimo, Kecamatan Gunung Meriah. Dia berprofesi sebagai pengemudi. Sementara istrinya, NM, berusia 41 tahun merupakan ibu rumah tangga.
Mustafa mengatakan penangkapan terhadap pasutri ini berawal dari informasi masyarakat, yang menyebutkan tersangka sering membawa ganja masuk ke dalam LP.
Mendapat informasi tersebut, sejumlah personel polisi dipimpin langsung Kasatres Narkoba Mustafa melakukan penyelidikan, tepatnya pada pukul 15.00 WIB. Saat itu kedua tersangka terlihat ingin masuk ke dalam LP. Namun, pada saat tiba di ruang pemeriksaan personel Satres Narkoba berkoordinasi dengan petugas LP.