IDI – Anggota DPRA, Ridwan Abubakar, resmi mengundurkan diri dari Partai Aceh (PA). Pengunduran diri pria yang akrab disapa Nek Tu ini dilakukan sehubungan dengan keputusannya mencalonkan diri sebagai bakal calon bupati Aceh Timur melalui jalur perseorangan/independen.
Nek Tu kepada Serambi, Sabtu (11/6), mengaku telah mengajukan surat pengunduran diri tersebut ke Dewan Pimpinan Aceh Partai Aceh (DPA-PA) dan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh pada 1 Juni 2016 kemarin.
Ia juga menjelaskan, pengunduran dirinya itu karena perintah Qanun Aceh Nomor 5 Tahun 2012, tentang Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Wali Kota/Wakil Wali Kota.
Di dalam qanun itu disebutkan, siapa saja yang mencalonkan diri sebagai bupati atau wakil bupati yang maju melalui jalur perseorangan (independen) harus mengundurkan diri dari pengurus partai, paling lambat tiga bulan sebelum pendaftaran calon.
Saya mengundurkan dari Partai Aceh karena permintaan Qanun Aceh Nomor 5 tahun 2012, karena saya akan mencalonkan diri sebagai bupati Aceh Timur periode 2017-2022. Jadi surat pengunduran diri saya itu sudah saya serahkan ke kantor DPA Partai Aceh dan KIP Aceh 1 Juni 2016 lalu, ucap Nek Tu melalui sambungan telepon.
Hal yang sama juga dilakukan oleh bakal calon wakilnya, Tgk Rani alias Polem. Nek Tu mengatakan, Polem telah mengajukan surat pengunduran diri dari pengurus Partai Nasional Aceh (PNA) Aceh Timur.
Wakil saya Tgk Rani alias Polem juga telah mengundurkan diri PNA Aceh Timur, karena dia akan mendampingi saya sebagai calon wakil bupati yang maju melalui jalur independen. Insya Allah usai Hari Raya Idul Fitri kami akan mendeklarasikan diri, ungkap Nek Tu.
Nek Tu juga menyampaikan bahwa pihaknya terus mempersiapkan tim pemenangan tingkat kabupaten, kecamatan, dan gampong. Pihaknya juga sedang melakukan pengumpulan KTP dukungan sebagai syarat maju melalui jalur independen. Alhamdulillah, 27.000 foto kopi KTP sudah terkumpul, dari yang disyaratkan 13.000, ungkapnya.