SABANG – Anggota DPR RI asal Aceh H. M. Nasir Djamil meminta pemerintah pusat melalui Menteri Keuangan mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur sinergisitas antarlembaga berkaitan Kawasan Pelabuhan Bebas Sabang. Pasalnya, kata Nasir, kurang bagusnya komunikasi antarlembaga serta adanya benturan regulasi berdampak terhambatnya kemajuan Sabang.
Nasir Djamil mengatakan itu di sela-sela pertemuan dengan jajaran Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS), Jumat, 21 Oktober 2016, sore. Kehadiran Nasir Djamil di BPKS dalam rangka kunjungan kerja ke daerah pemilihan.
Nasir mengatakan, pemerintah pusat punya kewajiban untuk membangun Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang. Ini diamanahkan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA).
Menurut Nasir, dalam UUPA jelas ditegaskan bahwa untuk memperlancar kegiatan pengembangan Kawasan Sabang, pemerintah melimpahkan kewenangan di bidang perizinan dan kewenangan lain yang diperlukan kepada Dewan Kawasan Sabang. Kewenangan itu untuk dilaksanakan BPKS dalam mengeluarkan izin usaha, izin investasi, dan izin lain yang diperlukan para pengusaha guna mendirikan dan menjalankan usaha di Kawasan Sabang.
Jadi adanya UUPA juga menjadikan Kawasan Sabang sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, posisinya semakin kuat, kata Nasir yang juga anggota Komisi III DPR RI, dikutip dari siaran pers.