BANDA ACEH – Narapidana narkoba yang kembali menjadi terdakwa penyalahgunaan narkotika Shofyan bin Yahya Daud (51) asal Sigli, Kabupaten Pidie, Provinsi Aceh dituntut hukuman mati atas kepemilikan sabu-sabu di atas lima gram.
Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Banda Aceh Mairia Efita Ayu dalam sidang dengan ketua Majelis Hakim Eddy di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Rabu, 11 November 2015.
Terdakwa hadir ke persidangan mengenakan rompi tahanan Kejaksaan Negeri Banda Aceh didampingi penasihat hukumnya Kadri Sufi.
Terdakwa merupakan narapidana narkoba yang divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur dengan hukuman 19 tahun penjara. Terdakwa dipenjara sejak Februari 2011.
Sebelumnya terdakwa ditahan di penjara di Jakarta dan dipindah ke penjara. Terdakwa Shofyan kembali ditangkap di sebuah rumah di Neusu, Banda Aceh, karena memproduksi sabu-sabu, pada 12 Januari 2015.
JPU dalam amar tuntutannya, terdakwa Shofyan terbukti bersalah memproduksi narkoba golongan satu jenis sabu-sabu lebih dari lima gram.
“Menuntut terdakwa dengan pidana mati. Membebaskan terdakwa dari membayar perkara. Barang bukti sabu-sabu lebih 200 gram disita untuk negara,” kata JPU.
JPU mengatakan, perbuatan terdakwa melanggar Pasal 113 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Terdakwa terbukti bersalah melanggar dakwaan primair.
Hal memberatkan, kata JPU, terdakwa merupakan narapidana dengan hukuman 19 tahun penjara. Perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah memberantas narkoba.
Terdakwa ahli dalam memproduksi narkoba jenis sabu-sabu dan memasarkannya ke luar Aceh dengan nilai Rp60 juta. Perbuatan terdakwa merusak generasi muda.
“Selain mempertimbangkan hal memberatkan, kami juga mempertimbangkan hal meringankan. Namun, untuk terdakwa Shofyan tidak ada hal meringankan,” kata JPU.
Usai mendengarkan tuntutan jaksa, majelis hakim diketuai Eddy menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan pembelaan penasihat hukum terdakwa.[] sumber: antaranews.com