BANDA ACEH – Setelah sempat terjadi perdebatan tentang poin-poin tata cara salat Jumat, akhirnya hasil Muzakarah MPU Aceh memutuskan lima poin yang disepakati bersama.

Muzakarah ulama Aceh itu tuntas dengan menambah poin kelima yang berbunyi, “Dalam rangka menjaga toleransi sesama umat Islam, diharapkan kepada setiap khatib Jumat yang membaca mau'izhah (mauizah) terlalu panjang untuk mengulang dua khutbahnya”.

Dengan ditambahnya poin kelima tersebut dan setelah mendapat penjelasan Teungku Usman Ali atau Abu Kuta Krueng, seluruh peserta Muzakarah MPU dapat menerima.

Adapun empat poin lainnya, azan dua kali adalah sunat, khatib memegang tongkat hukumnya sunat, muwalat khutbah merupakan salah satu syarat sah khutbah, dan mau'izhah (mauizah) dengan bahasa selain Arab adalah masalah khilafiah.

Diberitakan sebelumnya, Muzakarah Ulama Aceh terkait pembahasan tata cara salat Jumat berlangsung alot di Aula Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU), Lampeneureut, Aceh Besar, Selasa, 27 Oktober 2015. Para peserta masih mempertahankan pendapat masing-masing meskipun tim perumus telah menyepakatinya. (Baca: Pembahasan Poin Tata Cara Salat Jumat Berlangsung A lot di Muzakarah Ulama Aceh).[]