BANDA ACEH – Direktur Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) mengadukan Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Aceh terkait mutasi 60 Pegawai Negeri Sipil (PNS) tanpa sebab. Pengaduan tersebut disampaikan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), yang telah mengklarifikasi dengan memanggil Kakanwil Kemenag Aceh, Daud Pakeh, dan Kepala Tata Usaha, Habib, pada Selasa 19 Juli 2016.
“Sesuai prosedur kepegawaian, KASN bisa membatalkan mutasi puluhan pegawai tersebut yang dianggap sepihak,” ujar kuasa hukum penggugat, Safaruddin, SH, kepada portalsatu.com, Selasa, 12 Juli 2016 malam.
Selain tanpa sebab, kata Safaruddin, mutasi PNS di lingkungan Kemenag Aceh juga dilakukan secara mendadak. Dia menilai hal ini di luar prosedur kepegawaian yang berlaku di Indonesia.
“Mutasi yang dilakukan secara tiba-tiba mengakibatkan pegawai di lingkungan Kementrian Agama Provinsi Aceh resah dan tidak nyaman dalam bekerja,” ujarnya.
Di sisi lain, Safar menilai ada ketidaksepahaman antara Kakanwil Kemenag Aceh dengan Kepala TU Kanwil Kemenag mengenai mutasi puluhan PNS tersebut. Ini dibuktikan dengan tidak diparafnya surat mutasi oleh KTU Kemenag Aceh. “Padahal SK pegawai di lingkungan Kemenag Aceh haruslah diparaf oleh KTU Kemenag Aceh,” kata Safar.
Menurut Safaruddin, seharusnya mutasi dilakukan atas usulan dari kabupaten dan Tim Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat). Namun hal tersebut tidak dilakukan.
“Kita meminta KASN mengevaluasi kebijakan Kepala Kanwil Kemenag Aceh sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Hingga kini kita masih menunggu hasil keputusan rapat KASN yang akan digelar 19 Juli mendatang,” kata Safaruddin.
Hingga berita ini ditayangkan, portalsatu.com masih berusaha meminta tanggapan Kakanwil Kemenag Aceh terkait alasan mutasi yang dilakukan tersebut.[](bna)
Laporan: Ramadhan