PALEMBANG — Video berjudul Ahok: Anda Dibohongi Alquran Surat Al-Maidah 51 yang diunggah ke Youtube yang menjadi viral di sosial media mendapat respon dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sumatera Selatan (MUI). MUI Sumsel pun melaporkan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama yang kerap disapa Ahok ke Kepolisian Daerah (Polda) Sumsel.
MUI Sumsel melaporkan Basuki Tjahaja Purnama ke Polda Sumsel karena dugaan penistaan agama Islam dalam video yang sudah beredar luas di masyarakat tersebut.
Ketua MUI Sumsel Aflatun Muchtar membenarkan adanya laporan tersebut. Komisi Hukum dan Perundang-undangan MUI Sumsel sudah melaporkan penistaan tersebut ke Polda Sumsel, katanya, Jumat (7/10).
Menurut penjelasan Yogi Vitagora dari Komisi Hukum dan Perundang-undangan MUI Sumsel, tindakan MUI Sumsel melaporkan Ahok ke Polda Sumsel setelah mendapatkan video berjudul Ahok: Anda Dibohongi Al-Quran Surat Al-Maidah 51 yang diunggah keYoutube.
Dalam rekaman video tersebut Ahok mengarahkan warga untuk memilihnya dengan membantah penafsiran surat Al Maidah dalam Alquran, kata Yogi Vitagora
Basuki Tjahaja Purnama dalam video yang diunggah ke Youtube tersebuta mengungkapkan, Bapak Ibu ndak Bisa memilih Saya. dibohongi pake surah Al-Maidah 51 dan macem-macem itu. Itu hak bapak ibu. Ya, jika Bapak Ibu perasaan tidak bisa pilih nih karena saya takut masuk neraka, dibodohin gitu ya, ya enggak apa-apa? Karena inikan panggilan pribadi bapak-ibu. Program ini jalan saja. Jadi, bapak ibu tak usah merasa enggak enak dalam nuraninya enggak bisa memilih Ahok.
Menurut Yogi Vitagora, sebagai pejabat publik, Ahok tidak perlu menggunakan ayat suci Alquran hanya untuk mengajak masyarakat memilihnya. Kalau Ahok mengajak orang seagamanya sendiri, tidak jadi masalah. Tetapi ini membawa ayat Alquran dan menyalahkan ayat dalam surat Al Maidah, katanya.