Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permintaan sejumlah mahasiswa Sekolah Tinggi Hukum Galunggung (STHG) Tasikmalaya untuk memundurkan jadwal Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak. Alasannya cukup sederhana, agenda Pilkada sudah terlalu dekat dan dirasa tidak adil jika dipaksakan mundur.
“Kami tidak dapat mengabulkan permohonan pengunduran Pilkada 9 Desember 2015 menjadi tahun 2017, karena kan waktu pemungutan suara sebentar lagi, lagi pun permohonan uji materiil sebelumnya telah disahkan,” ujar Hakim Konstitusi, I Dewa Gede Palguna dalam sidang uji materi UU Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, Selasa (24/11).
Dalam gugatan yang diajukan para mahasiswa itu, mereka merasa dirugikan secara konstitusional dengan putusan MK nomor 100/PPU-XIII/2015 tentang jajak pendapat calon tunggal kepala daerah. Pemohon menganggap hukum nasional di Indonesia tidak mengenal pemilihan presiden dan pemilihan kepala daerah dengan cara referendum.
Pemohon menganggap sistem tersebut berpotensi menimbulkan konflik antara calon tunggal dengan pemilihnya, sebab jajak pendapat tidak memiliki kepastian hukum yang jelas. Mereka mengkhawatirkan terjadinya banyak pelanggaran dalam pelaksanaannya, seperti intimidasi, pemaksaan bahkan politik uang.
Selain itu, pemohon merasa calon tunggal mengakibatkan warga tidak bebas memilih figur yang diharapkan, karena menggunakan format setuju atau tidak setuju. Jika dilaksanakan, maka sistem tersebut dapat melunturkan semangat kebebasan demokrasi dan berganti menjadi persaingan tidak sehat, sebab setiap calon dan pemilih terdorong melakukan berbagai cara agar dapat diusulkan sebagai calon tunggal.
Atas alasan tersebut, para mahasiswa hukum ini juga meminta agar Pilkada yang akan berlangsung 9 Desember mendatang diundur hingga 2017. Permohonan ini diklaim mendapat dukungan dari tokoh agama di Tasikmalaya, KH Abdul Basit, yang mengatakan bahwa pilkada 9 Desember jika dipaksakan akan lebih banyak mudaratnya dibanding kemaslahatannya, sehingga lebih baiknya diundur dan melakukan pengkajian kembali.
Menanggapi gugatan tersebut, I Dewa Gede juga menyarankan agar isi gugatan uji materi segera diperbaiki. Dia menilai, terdapat banyak kekeliruan soal pasal-pasal apa saja yang ingin uji para pemohon.[] Sumber: merdeka.com
NEWS
MK Tolak Pilkada Serentak Diundur karena Sudah Mepet
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permintaan sejumlah mahasiswa Sekolah Tinggi Hukum Galunggung (STHG) Tasikmalaya untuk memundurkan jadwal Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak. Alasannya cukup sederhana, agenda…
Baca Juga
Nasional
Dua Lembaga Ini Buka Jalan untuk KPK Jadikan Setnov Tersangka
12 Oktober 2017
News
Hari Ini Mahkamah Konstitusi Putuskan Ketua Baru
14 Juli 2017
Nasional