JAKARTA – Hakim Binsar Gultom meminta perempuan yang mau menikah untuk melakukan tes keperawanan. Begitu juga bagi laki-laki untuk melakukan tes keperjakaan. Begini maksud hakim yang mengadili Jessica Kumala Wongso itu.
“Jadi kalau dikatakan 'wah tidak jaminan sekarang ini lagi ke apa namanya kesusian seorang wanita karena sudah banyak yang tidak perawan', Itu sepertinya mereka-mereka mempunyai pemikiran yang keliru, mungkin karena mereka mohon maaf ini, mengalami berbagai masalah-masalah kehidupan,” kata Binsar, Senin, 11 September 2017.
Berikut wawancara lengkap detikcom dengan hakim tinggi pada Pengadilan Tinggi (PT) Bangka Belitung tersebut:
Apa maksud dan tujuan Anda menyaratkan tes keperawanan, sebagai mana tertuang dalam buku 'Pandangan Kritis Seorang Hakim'?
Maksud dan tujuan Binsar memberikan salah satu siaran permintaan sangat diperlukan tes keperawanan adalah karena perkawinan itu harus suci, harus kudus.
Jadi tidak boleh tercemar dan segala seseorang menjadi menikah itu alangkah baiknya rumah tangga itu menjadi suatu istana keluarga untuk menghasilkan produksi anak-anak yang berakhlak, berbudi pekerti yang baik tidak tercemar dengan berbagai masalah atau kotoran
Jadi kalau dikatakan 'wah tidak jaminan sekarang ini lagi ke apa namanya kesusian seorang wanita karena sudah banyak yang tidak perawan', itu sepertinya mereka-mereka mempunyai pemikiran yang keliru, mungkin karena mereka mohon maaf ini, mengalami berbagai masalah-masalah kehidupan.
Namun perlu dicatat tes keperawanan yang saya maksudkan sekarang ini, bukanlah kepada mereka katakanlah yang diperkosa oleh orang, bukanlah juga dimaksudkan kepada mereka tidak perawan mungkin karena olahraga, karena sesuatu hal.
Tetapi ini adalah lebih saya khususkan kepada calon mempelai kedua pasangan itu betul-betul di antara mereka berdua itu saling mencintai tulus sesuai ikatan lahir bathin yang diatur dalam UU Perkawinan
Jadi ada ikatan lahir bathin dari keduanya untuk menurunkan keturunan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, bahkan di semua agama semua pun disyaratkan seperti itu.
Tes keperawanan itu bagaimana penerapannya?
Dan syarat keperawanan itu bersifat privat, bersifat pribadi. Antara orang tua yang akan menikahkan anaknya adalah wajar menanyakan kepada anaknya itu, baik laki maupun perempuan. Apakah di antara mereka sesungguhnya sudah pernah melakukan hubungan persetubuhan di luar nikah? Mereka harus jujur kepada orang tua.
Apakah cinta itu perkawinan itu dilandasi cinta kasih yang tulus, atau karena ada tekanan, ataukah dipaksa si perempuan ini: 'Lo jangan ngaku ya sama orang tua, kalau nggak lo saya ceraikan nanti. Pokoknya gua mau kawin sama lo asal lo tidak membuka aib yang pernah'.
Nah, hal seperti itu tidak bisa terjadi. Ini bisa menjadi salah satu embrio, celah-celah terjadinya perceraian. Jadi ada tekanan fisik, psikis, ada tekanan daripada pemaksaan seksual, ini nanti berbahaya. Justru ini melanggar Pasal 5 UU Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
Jadi ini sifatnya privat, kalau si anak mengaku, 'Kami memang masih murni, belum pernah bersetubuh di luar nikah', lalu kalau ortu masih curiga, harus dipanggil tim medis kedokteran untuk mengecek keperawanan tersebut.
Nah belum berkata kepada persyaratan terhadap UU. Ini internal dari keluarga.
Mengapa hanya perempuan yang dites, apakah lelaki juga perlu dites keperjakaan? Bagaimana caranya?
Ini kan menjadi ada kesan seolah-olah menjadi diskriminatif. Kesempatan ini akan angkat. Tidak adil kalau wanita yang tes keperawannya.
Saya harus katakan, khusus wanita, murni dia harus suci. Murni. Karena dia sebagai seorang primadona yang harus dilindungi oleh setiap lelaki, makanya perempuan itu harus selalu percaya ke laki-laki, kalau sudah digagahi atau dicintai, jangan diperlakukan sembarang macam.
Nah jadi, kenapa wanita hanya dia? Karena itu jadi fokus berita kali ini. Namun sebaliknya, biar terjadi perimbangan, bagaimana si lelaki? Bukan perjaka lagi? Ini menjadi berkembang pengetahuan kita untuk menjadi kewajiban bagi pemerintah cq lewat dokter-dokter untuk bisa mendeteksi sejauh mana kah seorang pria masih perjaka atau tidak.
Sehingga para ahli medis harus bisa, tidak ada alasan, apakah kaum pria ini masih perjaka, sudah pernah suka menyeleweng atau tidak. Sebab kalau sudah rusak salah satu, ini menjadi celah, embrio rusak rumah tangga.
Karena apa ini semua saya angkat? Ini kaitannya dengan problem perpecahan rumah tangga yang saling begitu banyaknya perceraian di Indonesia. Untuk apa negara membentuk pengadilan? bukankah karena terjadi perceraian.