LHOKSUKON – Lima pria ditangkap jajaran Polres Aceh Utara di tiga lokasi terpisah karena terlibat penyalahgunaan narkotika jenis ganja dan sabu, Rabu, 30 Maret 2016. Turut diamankan barang bukti dua paket ganja kering dan satu paket sabu.
“Tersangka JL, 30 tahun, warga Gampong Mesjid, Kecamatan Syamtalira Aron ditangkap anggota polsek setempat di depan rumahnya. Bersama tersangka disita satu paket kecil sabu,” kata Kapolres Aceh Utara AKBP Achmadi, melalui Kabag Humas AKP M Jafaruddin kepada portalsatu.com, Kamis, 31 Maret 2016.
Di hari yang sama juga diamankan tiga tersangka yang diduga menggunakan narkoba. Mereka adalah M, 21 tahun, warga Gampong Pante, Kecamatan Syamtalira Aron. Kemudian MA, 18 tahun, warga Gampong Blang Kabu, Kecamatan Samudera, dan S, 35 tahun, warga Kecamatan Tanah Jambo Aye.
“Ketiga tersangka ditangkap di sebuah gubuk. Turut disita satu paket ganja kering siap pakai. Dari penggeledahan yang dilakukan, polisi menemukan 1 paket daun ganja kering,” ujarnya.