LHOKSUKON Tiga tersangka pemilik narkotika jenis ganja ditangkap jajaran Polres Aceh Utara di dua lokasi terpisah, Rabu, 11 November 2015. Turut diamankan barang bukti ganja kering sebanyak 215,28 gram per brutto dan dua paket kecil lainnya.
Kedua tersangka diketahui berasal dari Kecamatan Pante Bidari, Aceh Timur. Mereka adalah MY, 38 tahun, warga Gampong Matang Pudeng dan M, 25 tahun, warga Gampong Putoh Sa.
Sedangkan satu tersangka lainnya, SI, 45 tahun, adalah warga Gampong Rayeuk Kuta, Kecamatan Tanah Luas, Aceh Utara.
Kapolres Aceh Utara AKBP Achmadi melalui Kasat Narkoba AKP Mukhtar kepada portalsatu.com, mengatakan MY dan M ditangkap di Gampong Alue Mirah, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara, Rabu 11 November 2015 pukul 15.00 WIB. Bersama mereka turut disita barang bukti sebanyak 215,28 gram/brutto ganja kering.