SUKA MAKMUE – Mi instan asal Korea yang diduga mengandung Fragemm DNA babi ditemukan di sebuah swalayan waralaba di Kecamatan Kuala, Nagan Raya, Rabu, 20 Juni 2017.
Temuan ini diketahui setelah pihak Kepolisian Resot Nagan Raya melakukan operasi ke swalayan tersebut.
Saat ditemukan, mi instan tersebut masih terpajang di rak bagian makanan jenis mi. Mi dengan label Samyang itu tidak ditemukan adanya label halal di kemasan.
Kapolres Nagan Raya AKBP Mirwazi yang memimpin langsung operasi tersebut mengatakan, operasi ini dilakukan karena banyaknya laporan masyarakat bahwa masih adanya peredaran beberapa jenis mi yang diduga mengandung babi.
“Pada pemeriksaan kali ini, kita mendapati sebanyak 3 dus mi kemasan plastik serta kemasan cup, dua kardus pertama kita temukan masih terpajang bebas di rak makanan Indomaret ini,” kata AKBP Mirwazi.