KAIRO – Pengadilan Kasasi Mesir membatalkan hukuman mati atas mantan presiden Mohammed Mursi dan memerintahkan proses peradilan ulang.
“Keputusan ini sudah seharusnya terjadi karena proses pengadilan (Mursi) cacat. Kami menanti proses peradilan ulang,” ujar Abdel-Moneim Abdel-Maksoud, pengacara dari Ikhwanul Muslimin, gerakan masyarakat yang diketuai Mursi.
Seperti dilansir Reuters, Selasa (15/11), Mursi dijatuhi hukuman mati pada Juni 2015 lalu atas tuduhan keterlibatan dalam kerusuhan besar-besaran di penjara saat revolusi Mesir pada 2011 lalu.
Mursi sendiri sebenarnya adalah presiden pertama yang dipilih secara demokratis setelah revolusi tersebut. Namun kemudian, ia digulingkan Abdel Fattah al-Sisi setelah diprotes besar-besaran oleh rakyat.
Sejak saat itu, pemerintah menyebut Ikhwanul Muslimin sebagai kelompok teror. Anggota Ikhawanul Muslimin diburu, diadili, dibui, bahkan dijatuhi hukuman mati, meskipun mereka menyebut Ikhwanul Muslimin merupakan gerakan damai.