BANDA ACEH – Partai Damai Aceh (PDA) resmi mendaftarkan gugatannya ke Pengadilan Negeri Sigli, Senin, 2 Mei 2016. Gugatan diajukan terkait perbuatan melawan hukum berupa pencemaran nama baik partai yang dilakukan Tgk. Muslim, aggota DPRK Pidie Jaya dari PDA, di beberapa media online dan media cetak.
Taufik, Sekretaris Umum PDA Pidie Jaya melalui siaran pers diterima portalsatu.com, Rabu, 4 Mei 2016, menyebutkan, gugatan telah teregistrasi dengan nomor perkara 11/Pdt.G/2016/PN Sgi. Menurut dia, gugatan diajukan ke pengadilan karena Tgk. Muslim telah memberikan pernyataan-pernyataan dan informasi sepihak yang menyudutkan PDA, sehingga berakibat buruknya citra partai di kalangan masyarakat luas.
Seharusnya jika yang bersangkutan tidak menerima dipecat dari keanggotaan partai, bisa menempuh jalur dan mekanisme komplain atau uji kepatutan ke internal partai, ujar Taufik. .