JAKARTA Sejumlah instansi pemerintah mulai mengumumkan peserta yang lulus seleksi administrasi, setelah penutupan pendaftaran CPNS gelombang II pada tanggal 25 September lalu.
Tahapan berikutnya yang harus dihadapi pelamar CPNS adalah Seleksi Kompetensi Dasar (SKD). Untuk menghadapi SKD, peserta harus mempersiapkan diri dengan baik. Tidak ada cara lain bagi peserta, kecuali belajar, belajar dan belajar. Sebab tidak ada satu pihak pun yang bisa membantu meluluskan dalam seleksi dengan sistem Computer Assissted Test (CAT), kecuali kemampuan diri sendiri, dan tentunya memohon bantuan hanya kepada Tuhan YME, demikian dikutip dari menpan.go.id, Sabtu, 30 September 2017.
Sebelumnya, Badan Kepegawaian Negara (BKN) merilis adanya sejumlah peserta SKD CPNS periode pertama yang ketahuan membawa jimat (azimat). Menyedihkan, dan saya sangat prihatin di jaman sekarang masih ada yang percaya dengan jimat, ujar Kabag Komunikasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Suwardi.
Suwardi menjelaskan, sejak awal pihaknya sudah menyampaikan bahwa peserta harus mengerjakan 100 soal yang terdiri dari tiga kelompok, yakni Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensia Umum (TIU) dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Agar bisa lulus ke tahapan berikutnya, peserta harus meraih nilai minimal (passing grade), yakni masing-masing 143, 80 dan 75.