MEDAN – Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Medan, Sumatera Utara menangkap Mohamad Khaizad bin Hashim alias Khairul Azam (51 tahun), warga negara Malaysia. Ia telah meninggalkan negaranya selama setahun karena sedang bermasalah hukum diduga atas dakwaan kasus korupsi.
Mohamad Khaizad ditangkap di Jalan Glambir V, Gang Atok Ajung, Medan Helvetia, Rabu (9/11), sekitar pukul 10.00 WIB. Khaizad berstatus koruptor Malaysia masuk ke Indonesia secara ilegal lewat Batam, Kepulauan Riau.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Medan Lilik Bambang, mengatakan, sejak tiga bulan lalu, petugas Imigrasi telah mendapat informasi adanya warga negara Malaysia yang diduga menggunakan identitas palsu.
“Setelah mendapatkan laporan tersebut, petugas melakukan pengawasan sekaligus penyelidikan. Kemudian mencari data-data yang akurat dari konsulat Malaysia di Medan. Alhasil, ternyata benar Mohamad Khaizad bin Hashim merupakan kebangsaan Malaysia,” ujar Lilik Bambang saat konferensi pers, Jumat (11/11) sore.
Berdasarkan informasi yang dihimpunTribun Medan/www.tribun-medan.com, Mohamad Khaizad menerima uang suap dari Lam Shah bin Mustaffa, sebesar RM 15.000 senilai setara Rp 47 juta.
Diduga uang itu terkait kasus korupsi Investigasi Burueau Officer, di Restoran Nasi Ayam Hainna, Taman Ampangan, Negeri Sembilan, Malaysia. Mohamad Khaizad bin Hashim alias Khairul Azam lahir di Selangor 26 Oktober 1965.
Menurut Lilik Bambang, Mohamad Khaizad bin Hashim terbukti berkewarganegaraan Malaysia yang masuk ke Indonesia menggunakan kapal tongkang yang menuju Batam, Kepulauan Riau, pada November 2015. Setelah itu, ia menumpang pesawat terbang menuju Medan, Sumatera Utara.
“Setiba di Bandara Internasional Kualanamu, Mohamad Khaizad bin Hashim melanjutkan perjalanan di Bireun, Aceh. Ia kemudian menetap di Bireuen dan mengurus identitas warga negara Indonesia, dan ketika ditangkap sudah punya SIM A, KTP dan Paspor Indonesia,” katanya.
Ia menjelaskan, selama proses penyelidikan, petugas Imigrasi rutin berkoordinasi dengan Konsulat Jenderal Malaysia di Medan untuk memperoleh data kependudukan.
“Kami tidak tahu kasus atau permasalahan hukum Mohamad Khaizad bin Hashim, namun dari data yang kami peroleh, yang bersangkutan telah dicekal, tidak boleh meninggalkan Malaysia. Kami masih melakukan pemeriksaan,” ujar Lilik Bambang.
Setelah diringkus oleh aparat, Mohammad Khazaid Bin Hasyim, warga negara (WN) Malaysia, pemilik paspor Indonesia yang diringkus kantor Imigrasi Kelas I Khusus Medan ditengarai terseret kasus korupsi.
Berdasarkan pemeriksaan sementara, selama menetap di Kabupaten Bireun, Aceh, Mohamad Khaizad bin Hashim memberikan keterangan palsu dan menukar identitas aslinya. Dia menyamar sebagai orang Aceh.
“Selama di Indonesia, ia mengaku bernama Khairul Azam, dan terbukti adanya E-KTP yang dikeluarkan Pemkab Bireun, Aceh dan SIM A, Aceh yang dikeluarkan Polres Kutacabe, seluruhnya atas nama Khairul Azam. Bahkan, paspor yang dikeluarkan Imigrasi Lhokseumawe gunakan identitas serupa,” katanya.
Hingga berita ini dimuat, belum diperoleh konfirmasi dari Khairul Azam maupun keluarganya.
Kepala Bidang Pengawasan dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Medan Petrus Teguh, menambahkan, petugas imigrasi menangkap Mohamad Khaizad bin Hashim setelah memastikan yang bersangkutan warga negara Malaysia.
“Setelah kami pastikan yang bersangkutan (Mohamad Khaizad bin Hashim) sebagai warga negara Malaysia yang datang ke Indonesia secara ilegal, dan sudah punya identitas WNI, kami langsung menjemput di rumahnya,” ujarnya.
Petrus menuturkan, Mohamad Khaizad bin Hashim dijemput sepulang dari Malaysia menggunakan paspor Indonesia. Oleh sebab itu, petugas langsung memeriksa sidik jari yang disesuaikan dengan identitas yang diberikan Konsulat Malaysia.