BANDA ACEH – Menteri Riset Teknologi dan Perguruan Tinggi (Menristek Dikti) Mohamad Nasir mengatakan, saat ini ada lima perguruan tinggi yang sedang bermasalah dengan hukum. 

“Ada lima perguruan tinggi dan lima rektor perguruan tinggi di Indonesia yang sedang bermasalah dan tengah diselesaikan di ranah hukum,” katanya kepada wartawan, selepas membuka POMNAS 2015, Sabtu, 14 November 2015.

Di sisi lain, Nasir mengatakan, perguruan tinggi yang bermasalah tersebut terindikasi mengeluarkan ijazah palsu di Indonesia. Menurutnya lembaga itu tidak dapat dibuka lagi (beroperasi). 

Dia mengatakan pihaknya juga sudah membina 180 dari 243 perguruan tinggi yang bermasalah. 

“Sudah dikelurkan peraturan menteri untuk selesaikan masalah ini, kami berharap tahun ini semua persoalan itu selesai,” ujarnya.

Ia menjelaskan, Kemenristek melakukan penangan ini guna melindungi mahasiswa agar tidak tertipu dan menjadi korban.

“Ini kita lakukan agar mahasiswa  mendapatkan pendidikan yang baik nantinya,” katanya.

Seperti diketahui sebelumnya, Kemenristek Dikti telah membekukan beberapa perguruan tinggi di Indonesia.[]

Laporan: Murti Ali Lingga