JAKARTA – Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan memastikan bahwa revisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2005 tentang Pemberantasan Terorisme tidak menjadikan UU Antiterorisme di Indonesia menjadi seperti Malaysia atau Singapura.
“Seperti berkali-kali saya katakan, kita tidak akan seperti Malaysia dan Singapura. Mereka itu kan keras,” ujar Luhut saat ditemui di Griya Gus Dur, Menteng, Jakarta Pusat pada Minggu (24/1/2016).
Undang-undang yang berkaitan dengan terorisme di Malaysia dan Singapura dikenal sangat ketat.
Contohnya, orang-orang yang terdaftar sebagai terduga teroris sama sekali tidak boleh memasuki negara itu.
Selain itu, masa tahanan terduga teroris berlangsung selama dua tahun.
Adapun, revisi UU Antiterorisme di Indonesia, kata Luhut, lebih mengarah kepada perluasan wewenang Polri soal terorisme.