BANDA ACEH – Menteri Koordinator (Menko) bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam), Wiranto, menyebutkan Mabes Polri telah memproses secara hukum kasus Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang diduga menistakan agama. Hal tersebut disampaikannya sesuai laporan Kapolri, tetapi proses hukum tersebut masih dalam beberapa tahapan dan tidak serta merta.
Sementara sekarang ini sedang dipanggil para saksi yang untuk memberikan kesaksian dan semuanya tentu nanti menjadi bahan bagi aparat penegak hukum untuk menilai, menakar, dan memberikan suatu kepastian hukum tentunya terhadap gubernur itu, kata Wiranto kepada wartawan usai mendampingi Presiden Jokowi menerima pengurus MUI, NU, dan PP Muhammadiyah, di Kantor Presiden, Jakarta, seperti dilansir situs setkab.go.id, Selasa, 1 November 2016 siang.
Menko Polhukam meminta masyarakat supaya memahami proses penanganan hukum terhadap kasus dugaan penistaan agama itu, supaya tenang, dan tidak resah.
Dia juga tidak melarang rencana aksi demonstrasi yang akan digelar sejumlah elemen masyarakat pada 4 November 2016 mendatang. Menurut Menko Polhukam itu merupakan hak menyampaikan pendapat di muka umum, yang dilindungi undang-undang atau diatur dengan undang-undang.
Namun Menko Polhukam mengingatkan tentang peraturan yang harus dipatuhi. Seperti jumlah massa yang akan ikut serta dan siapa pimpinannya.